Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung aparat penegak hukum mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Melki, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan masyarakat mesti menyadari konsekuensi dari tata cara pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab,katanya, limbah medis yang dibuang sembarangan tentu merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama limbah medis bekas pasien COVID-19.
Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat, jika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, hal itu dapat dianggap tindakan pidana.
Karena itu, Melki mendukung upaya pengungkapan pihak-pihak yang terlibat tersebut untuk memastikan semua pihak bisa bertanggung jawab sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan.
"Aparat hukum mesti memastikan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran dan memastikan kesalahan apa yang diperbuat," kata Melki.
“Ini harus dipublikasikan bagaimana penanganan dan juga konsekuensi dan hukuman dari peristiwa ini. Sehingga menjadi pembelajaran bagi daerah lain agar tidak memperlakukan limbah medis berbahaya dari COVID-19 ini seperti limbah atau sampah biasa," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menemukan limbah medis sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus yang dibuang sembarangan di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2).
Pada sejumlah limbah medis tersebut tertera alamat Kota Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menahan dua orang yang diduga membuang limbah medis tersebut.
"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2).
Harun memastikan bahwa kedua orang tersebut bekerja pada sebuah perusahaan yang diduga sebagai pihak yang memperoleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dari luar wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polres Bogor tetapkan dua tersangka pembuang sampah medis
Baca juga: 17 karung sampah APD dibuang sembarangan di Bogor
Baca juga: Kemenkes dorong rumah sakit olah sampah sederhana