Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bogor yakni Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang merupakan revisi dari perda yang telah berlaku sebelumnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Senin, mengatakan Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan adalah revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
Menurut Bima, bentuk kelembagaan Perusahaan Air Minum Tirta Pakuan telah diubah dan ditingkatkan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sehingga pelayanannya juga perlu disesuaikan dengan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan.
Ia menjelaskan, sesuai target "Sustainable Development Goals" (SDGs) pada 2024, melalui program universal akses air minum, maka Pemerintah Kota Bogor mendorong Perumda Tirta Pakuan harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.
Perumda Tirta Pakuan juga didorong untuk membangun terminal air yang akan menjadi salah satu jenis layanan bagi warga miskin di wilayah yang belum mendapatkan pelayanan air minum dengan sistem perpipaan, terutama di pinggiran kota.
Kemudian, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah revisi dari Perda Nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Menurut Bima, berdasarkan hasil evaluasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2020, maka pembentukan dan susunan perangkat daerah perlu dilakukan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, kewajiban, dan penanganan urusan yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
"Pembentukan dan susunan perangkat daerah harus berprinsip berdasarkan kebutuhan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2020 direvisi untuk menyesuaikan kebutuhannya," katanya.
Menurut Bima, melalui revisi tersebut, Pemerintah Kota Bogor mengusulkan agar kedua dinas tersebut digabung menjadi satu dengan nama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
"Dinas ini tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, dengan status dinas tipe A," katanya.
Bima menjelaskan penggabungan kedua dinas tersebut dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk optimalisasi sumber daya manusia (SDM), karena terdapat kesamaan target dan sasaran kinerja, serta tugas dan fungsi yang beririsan.
"Dengan penggabungan kedua dinas ini, maka akan menguatkan pelayanan pembinaan bagi pelaku ekonomi yang lebih optimal dan efektif," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor mulai bahas tiga Raperda, apa saja?
Baca juga: RAPBD Kota Bogor 2021 tanggap terhadap penanganan COVID-19
Baca juga: Penetapan Raperda APBD Kota Bogor, DPRD tunggu wali kota