Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Jawa Barat menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Sunda yang bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya asli di kota hujan itu.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Jumat, mengatakan dewan siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam merawat kebudayaan Sunda melalui tiga fungsi legislatif.
Fungsi pertama adalah menetapkan Perda nomor 17 tahun 2019 tentang Cagar Budaya yang akan disusul dengan Perda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Sunda.
"Tujuan Perda tersebut adalah kami ingin menjadikan budaya Sunda yang menjadi jati diri kita orang Sunda, bisa terus dilestarikan dan wariskan ke anak cucu kita," katanya.
Selanjutnya, Dadang menyebutkan yang kedua dalam hal fungsi penganggaran, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV selalu bersinergi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Sosial (Dinsos) memastikan anggaran pemeliharaan budaya Sunda bisa masuk dalam APBD Kota Bogor.
Kemudian, yang ketiga ialah pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar berjalan efektif dan efisien sekaligus juga dalam hal pelaksanaan perda.
Baca juga: Kota Bogor pertimbangkan ganti angkot BBM ke listrik