Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat membentuk tiga panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) baru soal perlindungan lingkungan hidup, sarana utilitas perumahan dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembentukan tiga pansus Raperda ini dilakukan memasuki masa sidang ketiga tahun 2022, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 - 2053.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus) yang telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna, Senin (12/6).
“Masa kerja Pansus paling lama satu tahun sejak ditetapkannya hari ini,” ujar Atang.
Atang menyampaikan berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan.
Di antaranya, perubahan fungsi pendataan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.
Selanjutnya, Terkait dengan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Atang menegaskan pada prinsip DPRD Kota Bogor sangat mendukung atas pembahasan perubahan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bogor. Namun, perubahan ini harus tetap melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.