Kota Bogor (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Wakil Ketua Tim Pansus Eka Wardhana di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan pembahasan atas Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil harmonisasi, yang dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Dari hasil harmonisasi, dijelaskan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru.
Dikarenakan perubahan lebih dari 50 persen maka diperlukan naskah akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu harmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit.