Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memaparkan hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak 11 Januari 2021 di 7 provinsi yang berada di pulau Jawa dan Bali.
"Dari hasil evaluasi selama sepekan, berdasarkan kasus aktif sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, 3 kabupaten/kota tidak mengalami perubahan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Graha BNPB Jakarta, Kamis.
PPKM dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 tahun 2021 terhadap daerah dengan kasus aktif di atas 15,8 persen, persentase kematian di atas 2,87 persen, persentase kesembuhan di bawah 81,35 persen, dan persentase keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 70 persen.
"Berdasarkan indikator kematian, 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 29 kabupaten/kota mengalami penurunan, berdasarkan indikator kesembuhan 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan," tambah Wiku.
Selanjutnya, berdasarkan keterisian tempat tidur atau BOR, 6 dari 7 provinsi atau 66,32 persen kabupaten/kota masih berada di atas parameter nasional.
"Hasil monitoring ini juga menjadi dasar perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat sampai 2 pekan mendatang sebagaimana secara resmi telah disampaikan Kemendagri, mengingat kebijakan gas rem belum memberikan hasil maksimal," ungkap Wiku.
Pemerintah akan kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
PPKM tersebut dilakukan di 73 kabupaten/kota seluruh Indonesia sejak 11-18 Januari 2021.
"Total 73 kabupaten/kota ini sesungguhnya melebih jumlah kabupaten/kota yang diwajibkan untuk melakukan pembatasan kegiatan. Hal ini terjadi karena ada 28 kabupaten/kota yang berinisiatif melakukan pembatasan kegiatan," tambah Wiku.
Ke-28 kabupaten/kota yang melakukan PPKM dengan inisiatif sendiri adalah Ciamis, Garut, Boyolali, Brebes, Klaten, Tabanan, Kuningan, Karanganyar, kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, kota Banjar, Gianyar, Ngawi, Lamongan, Siduarjo, Klungkung, Blitar, Madiun, Cirebon, Karawang, Majalengka, Subang, dan Sukabumi.
"Saya mengapresiasi gubernur, bupati dan wali kota dari 28 provinsi, kabupaten dan kota ini yang berinisiatif melaksanakan PPKM meskipun tidak wajib menjalankan. Hal ini tentu menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya yang perkembangan penanganannya sedang ke arah kurang baik, karena inisiatif ini menunjukkan kepedulian serta kemauan pemerintah daerah di kabupaten kota tersebut untuk melindungi masyarakatnya," jelas Wiku.
Menurut Wiku, dari 73 kabupaten/kota yang menyelenggarakan PPKM per 17 Januari 2021, terdapat 49 kabupaten kota di zona merah, 30 kabupaten/kota di zona oranya dan 4 kabupaten/kota di zona kuning. "Angka ini meningkat jumlahnya pada zona merah dan oranye dibanding pekan sebelumnya," kata Wiku.
Dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sedangkan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta mengalami penurunan kasus.
Daerah yang menerapkan PPKM harus melakukan pembatasan kegiatan, yaitu waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja, yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring dan pembatasan jamaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM hingga 8 Februari
Baca juga: Langgar PPKM, empat objek wisata di Garut disegel
Satgas COVID-19 paparkan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali
Kamis, 21 Januari 2021 20:01 WIB