Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.
"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Rudy Gunawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Rabu (13/1).
Ia menuturkan beberapa aktivitas masyarakat di Kabupaten Garut dibatasi selama diberlakukannya PPKM yang akan berlangsung sampai 25 Januari 2021.
Kebijakan itu, kata dia, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di 20 kabupaten/kota dalam rangka penanganan COVID-19.
Termasuk Kabupaten Garut, kata dia, telah membuat Surat Edaran Bupati Garut tentang kebijakan membatasi beberapa aktivitas di Kabupaten Garut, seperti pemberlakuan kerja di rumah dan aturan lain sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah COVID-19.
"Membatasi aktivitas di tempat kerja kantor dengan menerapkan 'work from home' sebesar 75 persen, dan 'work from office' 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Ia menyampaikan selama diberlakukannya PPKM maka jajarannya akan bekerja optimal untuk penanganan wabah COVID-19, kemudian lakukan langkah konkret pencegahan dan penanganan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"14 hari ini saya selaku Ketua Satgas akan 'all out' untuk melakukan langkah-langkah konkret, karena kemarin saja kami sedih lima orang di RSUD meninggal dunia, tiap hari itu satu, dua," katanya.
Ia menambahkan selain membatasi tempat kerja, ada juga aturan jam operasional bagi swalayan atau pasar modern yang berdiri sendiri maupun perusahaan besar, kemudian restoran dan kedai kopi mulai pukul 08.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Kebijakan itu, kata dia, tidak diberlakukan di seluruh kecamatan, melainkan hanya 26 kecamatan tersebar di wilayah perkotaan Garut, maupun daerah utara dan selatan Garut.
"PSBB di kita itu akan berada di 26 kecamatan, melihat letak geografisnya sama saja dengan 42 kecamatan, karena pada hakikatnya itu berdampingan, dan sebagainya," katanya.
Kecamatan yang diberlakukan PPKM yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.
Baca juga: Kapolres Garut: Jangan ragu tegakkan hukum cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Garut menambah 20 ventilator untuk penanganan pasien COVID-19
Baca juga: Pembelajaran semester genap 2021 di Garut tetap sistem jarak jauh
PPKM di 26 kecamatan Garut untuk cegah wabah COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 5:33 WIB