Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, kembali memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar 2009-2010 Sodikin dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar di Kantor KPK, Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain Sodikin, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjar atau mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Banjar 2013-2016 Agus Saripudin.
Sebelumnya, Sodikin pernah diperiksa KPK pada 22 Oktober 2020. Penyidik saat itu mengonfirmasi yang bersangkutan terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat menjabat Sekda Kota Banjar dan adanya dugaan penerimaan gratifikasi ke beberapa pihak di Pemkot Banjar.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).
Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi dugaan gratifikasi proyek PUPR Kota Banjar
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus infrastruktur Kota Banjar
Baca juga: KPK konfirmasi Sekdis PUPR Kota Banjar soal dugaan penerimaan gratifikasi