Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mereka yang dipanggil, yakni mantan Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar Ateng Risnandar, teller pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Kota Banjar 2008 Hilman Sembada, Komisaris PT Panca Boga Nugraha Boniyem, dan wiraswasta Dadang.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).
Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.
Baca juga: KPK konfirmasi Sekdis PUPR Kota Banjar soal dugaan penerimaan gratifikasi
Baca juga: KPK amankan dokumen dari geledah rumah pihak swasta kasus PUPR Kota Banjar
Baca juga: KPK amankan berbagai dokumen dari dua lokasi terkait proyek Dinas PUPR Banjar