Bandung (ANTARA) - Sebanyak 400 botol minuman keras yang diduga hendak diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2021 di Bandung, Jawa Barat, disita aparat Polsek Cicalengka.
Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi menyebutkan ratusan minuman keras itu terdiri atas 154 botol minuman beralkohol dan sekitar 250 plastik minuman tuak.
"Kemarin sudah kami imbau untuk tidak berjualan minuman keras menjelang malam tahun baru. Akan tetapi, mereka keukeuh gitu 'kan," kata Aep saat dihubungi di Bandung, Kamis.
Menurut dia, ratusan botol minuman keras itu diamankan dari delapan toko di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Toko-toko tersebut, kata dia, berkamuflase seolah-olah tutup.
Meski begitu, petugas tidak terkecoh dengan adanya kamuflase itu. Apalagi, pihaknya menemukan masih ada warga yang membeli minuman keras dari sejumlah toko itu.
"Akan tetapi, karena kami orang lama, ya, kami tahu persis walaupun tutup, ada jalan lain menuju ke dalam," kata Aep.
Akibatnya para pemilik toko atau penjual minuman keras itu dipanggil untuk diperiksa oleh aparat kepolisian.
Menurut Aep, para penjual itu dapat dikenai pasal tindak pidana ringan tentang minuman beralkohol.
"Nanti malam kami akan coba lagi pantau, sepanjang mereka ada yang masih buka, kami akan terus menindak," katanya.
Terkait dengan pengamanan malam pergantian tahun, dia mengatakan bahwa Polsek Cicalengka bakal melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup akses utama menuju ke tempat yang biasa dipadati warga.
"Kami sekarang pun membatasi gerak dengan membuat pos penyekatan, empat pintu masuk ke Cicalengka kami sekat," katanya.
Baca juga: Petugas Lapas Banceuy Bandung gagalkan penyelundupan miras dalam gelas jus
Baca juga: Polisi sita ribuan minuman keras ilegal dari gudang di Cijerah Bandung
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung razia 200 botol minuman keras dan tujuh PSK
400 botol miras hendak diedarkan malam tahun baru di Bandung disita
Kamis, 31 Desember 2020 20:13 WIB