Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan tim penyidik saat ini melakukan penguatan fakta-fakta hukum terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Gadog, Megamendung tersebut, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan untuk penguatan fakta hukum pemeriksaan terus kami lakukan terhadap sejumlah saksi," katanya saat kunjungan kerja di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis.
Meskipun kasus-nya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, namun hingga kini tim penyidik dari Polda Jabar belum menetapkan tersangka pada kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Menurutnya hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan untuk penguatan fakta hukum tersebut saksi terus dipanggil untuk mendapatkan keterangan.
Namun, orang nomor satu di Polda Jabar ini tidak memberikan keterangan siapa yang akan dijadikan calon tersangka nanti, karena pihaknya saat ini masih fokus terhadap pengumpulan keterangan dari para saksi.
"Kita lihat saja ke depannya proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar belum lama ini meningkatkan status kasus kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor menjadi penyidikan. Dampak dari kerumunan tersebut sejumlah pejabat dicopot dari jabatannya salah satunya adalah mantan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Baca juga: Polisi naikkan kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bogor ke tahap penyidikan
Baca juga: Ada potensi penetapan tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bogor
Baca juga: Bupati Bogor: Kerumunan FPI di Megamendung karena tidak terkendali
Kasus Megamendung dalam tahap penguatan fakta hukum
Kamis, 3 Desember 2020 21:41 WIB