Jakarta (ANTARA) - Hasil musyawarah nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) X mengeluarkan lima fatwa salah satunya terkait penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.
Hasil fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno, Kamis malam dengan dua ketentuan hukum.
"Pertama, pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Ketentuan kedua yakni bila terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah) penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh.
"Boleh dengan beberapa syarat," ujarnya.
Pertama, tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat yang jika tanpa obat atau vaksin maka berdasarkan keterangan ahli kompeten dan terpercaya diyakini timbul dampak kemudaratan lebih besar.
Selanjutnya, tidak ada bahaya (dharar) yang memengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin.
Kemudian apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau in vitro fertilization (IVF).
Pengambilan sel tubuh manusia, ujarnya, harus mendapatkan izin dari pendonor. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya.
Seterusnya, sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong menolong (ta’awun) dan tidak dengan cara komersial.
"Terakhir, kebolehan pemanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah)," katanya.
Musyawarah nasional X MUI memiliki sejumlah agenda, salah satunya memilih Ketua Umum MUI periode 2020-2025 pada Kamis malam.
Baca juga: Munas MUI agendakan bahas fatwa vaksin COVID-19
Baca juga: Munas MUI bahas empat fatwa haji, apa saja?
Baca juga: Ketua Umum sebut MUI tetap jadikan prinsip Islam moderat arus utama
MUI keluarkan fatwa penggunaan "human diploid cell" bahan vaksin
Kamis, 26 November 2020 23:55 WIB