Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembali meminta keterangan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dalam tahap penyelidikan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis.
"Iya benar permintaan keterangan terkait kegiatan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Aa juga telah diminta keterangannya oleh KPK pada Selasa (10/11).
KPK saat ini belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga Aa diminta keterangannya.
"Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Aa diketahui mendatangi Gedung BPKP Jawa Barat pada pukul 12.30 WIB. Pada saat dihampiri oleh para pewarta, Aa tidak banyak berbicara dan meminta menunggu hasil pemeriksaan. "Nanti saja, nanti (pemeriksaan) belum beres," ucap Aa.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya pernah memproses Bupati Bandung Barat 2007-2017 almarhum Abubakar.
Pada 17 Desember 2018, yang bersangkutan telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara hadiri pemeriksaan KPK
Baca juga: KPK minta keterangan Bupati Bandung Barat, tahap penyelidikan
Baca juga: Pejabat Pemkab Bandung Barat mengaku tidak tahu bupatinya diperiksa KPK
KPK benarkan kembali minta keterangan dari Bupati Bandung Barat
Kamis, 12 November 2020 15:46 WIB