Ciamis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis di Provinsi Jawa Barat menetapkan masa siaga darurat bencana tujuh hari serta fokus melakukan penyaluran bantuan dan penyiapan tempat pengungsian bagi korban bencana banjir dan tanah longsor selama kurun itu.
"Kami menetapkan status siaga darurat bencana banjir longsor dengan skala prioritas penanggulangan bencana selama tujuh hari," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah di Ciamis, Rabu.
Baca juga: RSUD Ciamis tetap layani masyarakat meski bangunan IGD ambruk
Ia mengatakan bahwa peninjauan sudah dilakukan ke daerah-daerah yang terdampak banjir dan tanah longsor pada Selasa (27/10) dan rapat koordinasi penanggulangan bencana sudah digelar di kantor Kecamatan Banjaranyar.
Hasil rapat koordinasi mencakup keputusan untuk menyiapkan bantuan kebutuhan dasar bagi korban bencana, termasuk bantuan pangan, tempat mengungsi, dan pelayanan kesehatan.
"Utamakan kebutuhan layanan dasar korban terdampak dan pengungsi korban banjir dan longsor seperti tempat pengungsian, dapur umum, air bersih, dan sanitasi," kata Bupati.
Baca juga: 65 unit rumah warga di Ciamis rusak akibat gempa Pangandaran
Bupati Ciamis sudah menginstruksikan instansi pemerintah terkait menyiapkan posko penanggulangan bencana, termasuk posko pelayanan kesehatan.
Ia mengemukakan bahwa banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar terjadi karena hutan sudah gundul dan sungai-sungai mendangkal.
"Kenapa Banjarsari dan Banjaranyar banjir, pertama di Banjaranyar hutan sudah gundul sehingga tidak ada resapan air. Kedua, sungai yang ada sudah dangkal dan ini perlu dilakukan normalisasi agar alirannya lancar," kata Herdiat, lalu meminta warga menjaga hutan dan sungai untuk mencegah bencana berulang.
Baca juga: Gempa berpusat di Pangandaran sebabkan kerusakan rumah di Garut dan Ciamis
Pemkab Ciamis tetapkan masa siaga darurat bencana tujuh hari
Rabu, 28 Oktober 2020 13:54 WIB