Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menanggapi aksi ribuan buruh menolak upah minimum 2021 yang tidak naik, dengan merekomendasikan Gubernur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan selambat-lambatnya 1 November 2020, UMP Jawa Barat telah ditetapkan melalui rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi, dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan PP harus ditetapkan selambat-lambatnya 1 November dan diumumkan. Jadi isinya sesuai dengan surat edaran dari Kemenaker," kata Rachmat di Bandung, Selasa.
Selanjutnya Upah Minimum Kota (UMK), kata dia, bakal ditetapkan 21 hari setelah UMP ditetapkan. Maka dari itu, ia juga menyarankan setiap kabupaten dan kota agar segera melakukan survei.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya mendesak agar Gubernur Jawa Barat menaikkan UMP Jawa Barat minimal delapan persen.
"UMP bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta kepada Gubernur Jabar menaikan upah minimum minimal delapan persen seperti tahun lalu," kata Roy.
Dia juga menyayangkan pemerintah menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan tak naiknya upah minimum pada 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
"Semua negara kena pandemi, COVID-19 bukan alasan untuk tidak menaikkan upah," kata Roy.
Baca juga: Menaker: Upah Minimum tahun 2021 sama dengan 2020
Baca juga: Presiden Jokowi bantah ada penghapusan upah minimum dalam UU Ciptaker