Jakarta (ANTARA) - Salah satu kafe berjaringan terluas di China dikenai denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp4,3 miliar setelah kedapatan membuat 123 juta order palsu.
Badan Regulasi Pasar China (SAMR) dalam keputusannya yang dipublikasikan pada Senin (12/10) menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada lima perusahaan, utamanya Luckin Coffee China Co Ltd.
Luckin Coffee China dan Luckin Coffee Beijing selama periode April-Desember 2019 bekerja sama dengan beberapa perusahaan pihak ketiga untuk memalsukan 123 juta pesanan, demikian putusan tersebut yang beredar di sejumlah media.
Institusi yang mengatur persaingan usaha di China itu mengungkapkan bahwa Luckin Coffee menyewa beberapa individu dan perusahaan untuk membuat pesanan palsu.
Perbuatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan catatan transaksi perbankan sehingga bisa menyesatkan konsumen, demikian SAMR.
Institusi tersebut memerintahkan pengelola kafe berjaringan itu untuk mengakhiri skandal dan bersaing secara sehat.
Luckin Coffee yang dikenal juga dengan Ruixing Kafei didirikan di Beijing pada Oktber 2017. Namun baru Januari 2018 membuka kedai pertamanya di Beijing dan Shanghai.
Pada tahun itu pula Luckin Coffee membuka 1.300 kedai di seluruh daratan Tiongkok. Jumlah itu melampaui kedai milik Costa Coffee untuk menempati posisi kedua kafe terbesar di China.
Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan kafe di China makin ketat seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat setempat, khususnya kawula muda, yang mulai menggemari minum kopi setelah teh yang sudah mentradisi sejak berabad-abad.
Perubahan gaya hidup inilah yang mendorong Starbucks membuka kedai terbesarnya yang sekaligus pusat edukasi kopi di Shanghai dua tahun lalu.
Starbucks Reserve Roastery di Shanghai merupakan kedai dan pusat edukasi kopi milik Starbucks terbesar pertama yang dibangun di luar Amerika Serikat.
Baca juga: Karyawan Starbucks di Guangzhou positif, 2.300 pelanggan dites COVID-19
Kafe di China didenda Rp4,3 miliar akibat 123 juta order bodong
Selasa, 13 Oktober 2020 8:33 WIB