Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya keberadaan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah.
“Diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Ia menegaskan pula bahwa keberadaan bank tanah untuk kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, dan ekonomi konsolidasi lahan.
Di satu sisi juga terkait reforma agraria yang sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap lahan.
“Dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah,” katanya.
Presiden mengatakan sejauh ini reaksi keras termasuk unjuk rasa yang dilakukan sejumlah kalangan terkait UU Ciptaker sebagian disebabkan karena disinformasi dan hoaks di sosial media mengenai UU tersebut.
Kepala Negara menyebut dalam UU Ciptaker terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, dan urusan pengadaan lahan.
Kemudian urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, dan urusan pengenaan sanksi.
Lalu terkait urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Baca juga: Presiden: UU Ciptaker buat perusahaan tak bisa PHK secara sepihak
Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja tak hapus hak cuti
Baca juga: Presiden Jokowi bantah ada penghapusan upah minimum dalam UU Ciptaker
Presiden Jokowi tegaskan pentingnya bank tanah diatur dalam UU Ciptaker
Jumat, 9 Oktober 2020 19:49 WIB