Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan informasi yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak, dan juga hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.
“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi.
Kesejahteraan pekerja, kata Presiden, juga dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.
“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.
Pada dasarnya, menurut Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga pekerja.
Dari sisi upah,Jokowi mengatakan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu.
UU Cipta Kerja juga mengatur agar sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.
“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.
Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Kepala Negara.
Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja tak hapus hak cuti
Baca juga: Presiden Jokowi bantah ada penghapusan upah minimum dalam UU Ciptaker
Baca juga: Presiden: UU Ciptaker hanya mengatur pendidikan formal di KEK