Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengklaim pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan pada Kamis sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Dalam pelaksanaan pengundian nomor urut ini kami menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti jumlah peserta yang masuk ke ruangan dibatasi, seluruh yang berkepentingan wajib menggunakan masker, jaga jarak dan disediakan 'hand sanitizer' serta tempat cuci tangan," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi.
Menurutnya, pengundian nomor urut yang dilaksanakan di Inna Samudera Beach Hotel Palabuhanratu juga dijaga ketat oleh pihak keamanan serta dipantau langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Sehingga, siapa pun yang akan masuk diperiksa dahulu suhu tubuh dan izinnya, bahkan yang tidak berkepentingan sudah dipastikan tidak boleh berada di sekitar lokasi pengundian nomor urut apalagi sampai bisa masuk ke ruangan pelaksanaan.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, tetapi tetap tidak mengurangi kesakralan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 yang diikuti oleh tiga pasangan calon.
Adapun nomor urut pasangan calon kepala daerah untuk nomor urut satu (1) yakni Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian nomor urut dua (2) Marwan Hamami-Iyos Somantri diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrar, Partai Keadilan Sejahtera dan Nasdem. Pasangan Abu Bakar-Sirodjudin mendapatkan nomor urut tiga (3), calon kepala daerah ini diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Tentunya, setelah mendapatkan nomor urut ini siapa pun tidak bisa mengganggu gugat lagi karena sudah disahkan dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Bupati-Wabup Sukabumi Pilkada 2020," tutur dia.
Ferry mengatakan setelah mendapatkan nomor urut maka tahapan pilkada selanjutnya adalah masa kampanye, untuk calon kepala daerah Marwan Hamami dan Adjo Sardjono karena saat ini masih menjabat sebagai bupati dan wabup maka keduanya harus cuti selama masa kampanye.
Untuk surat pengajian cutinya sudah diterima pihaknya dan akan berlaku sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, sehingga keduanya tidak lagi mendapatkan seluruh fasilitas dari negara dan tentunya dilarang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Jasad korban terakhir yang terseret banjir bandang Sukabumi ditemukan
Baca juga: Warga Bangladesh ditangkap petugas Imigrasi Sukabumi akibat langgar keimigrasian
KPU Sukabumi klaim pengundian nomor urut paslon sesuai protokol kesehatan
Kamis, 24 September 2020 21:09 WIB