Cimahi, 21/12 (ANTARA) - Pengesahan Perda Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum oleh DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat juga mengatur larangan segala bentuk pornografi, baik dalam bentuk VCD, DVD, serta di telefon selular (ponsel).
Hal tersebut terungkap sosialisasi Perda No8 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah No4 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, oleh DPRD Kota Cimahi kepada tokoh masyarakat, di Aula Graha Mulya Kota Cimahi, Senin.
"Teknis atau pengaturan bagi siswa atau pelajar yang membawa video porno di HP itu oleh Satpol PP," kata Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain.
Achmad Zulkarnain menjelaskan, sosialiasi Perda Ketertiban Umum kepada masyarakat memang menjadi tugas dari Sekertariat DPRD Kota Cimahi.
"Berdasarkan pasal 30 UU No10 Tahun 2004 tentang pembenrukan peraturan perundangan-undangan bahwa penyebarluasan rancangan perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekertariat DPRD," ujar Achmad Gunawan.
Ia mengatakan, salah satu peran DPRD Kota Cimahi yang belum maksimal dilaksanakan ialah peran sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya sosialisasi perda.
"Makanya mulai tahun 2010, kita akan melakukan tiga atau empat sosialisasi perda yang diinisiatifkan dari DPRD," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan, mengatakan, Perda Ketertiban Umum juga melarang masyarakat untuk menyimpan video mesum di ponselnya.
Menurut Achmad Gunawan, bagi yang melanggar perda tersebut, tentunya akan dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
"Sanksi tersebut adalah hasil revisi juga yang awalnya maksimal kurungan mencapai enam bulan, dengan denda Rp 5 juta," kata Achmad Gunawan.
Dikatakannya, pengurangan sanksi kurungan dan penambahan denda mengacu terhadap undang-undang yang ada.
Perda yang juga memuat pelarangan penjualan minuman berkadar alkohol di atas lima persen, dan melarang segala bentuk hiburan yang mengarah kepada judi.
"Pertemuan Pansus kemarin dihadiri pihak Satpol PP, sebagai eksekutif atau eksekutor dan an apabila ada masyarakat yang
melihat penjualan miras dengan indikasi ada tempat judinya, segera dilaporkan agar dapat cepat ditindak," kata Achmad Gunawan.
Achmad Gunawan menyatakan, perda ini otomatis menambah daftar kerja Satpol PP, bahkan Satpol PP dipersilakan untuk mengajukan anggaran, untuk melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi Sutarman, mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan anggaran khusus untuk melakukan pengoperasian perda tersebut.
"Tahun depan sudah mengajukan anggaran Rp1,8 Miliar, turun dibandingkan tahun ini yang mencapai sekitar Rp2,3 Miliar. Penurunan anggaran itu akan disesuaikan dengan kegiatan operasi penertiban yang ada," kata Sutarman.***1***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/M019/M019) 21-12-2009 15:49:26
