Cimahi, 29/11 (ANTARA) - Satreskrim Polresta Cimahi, Jawa Barat memanggil Ketua Yayasan SMA Pancakarsa Lembang untuk dimintai keterangan terkait kasus ijazah palsu Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara.
Diketahui bahwa Ketua Yayasan SMA Pancakarsa Lembang, saudara Ahmad Hidyata, mengeluarkan ijasah SMA Aa Umbara. Oleh karena itu, kami memanggil beliau menjadi saksi, Kasat Reskrim Polresta Cimahi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Zubair, di Mapolresta Cimahi, Minggu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Cimahi, dari hasil pemeriksaan tersebut, Aa Umbara memang memiliki ijazah resmi dari SMA tersebut.
"Setelah memeriksa saksi selama kurang lebih dua jam, saksi menerangkan, jika ijazah tersebut memang dikeluarkan dari SMA yang dibawahinya," katanya.
Ia menjelaskan, bukti yang menguatkan keaslian dari ijasah terungkap jika Aa Umbara memiliki ijazah lokal dengan No 25 OB oc UL/V/90-25 atas nama Aa Umbara Sutisna.
Bukti lain yang menguatkan terbitnya ijazah tersebut, kata Achmad Zubair, juga didukung dengan adanya nama yang bersangkutan (Aa Umbara) dalam buku nomor induk sekolah serta nilai-nilai resmi.
"Yang bersangkutan (Aa Umbara) juga tercatat mengikuti ujian resmi," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan proses hukum mengenai indikasi pemalsuan ijazah tersebut terus dilanjutkan.
Bahkan, dalam waktu dekat, Polresta Cimahi akan memanggil saksi lain terkait munculnya ijazah persamaan paket C yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Untuk proses selanjutnya, kami akan memanggil kadisdik kota Bandung, Oji Mahroji. Sebab, dalam ijazah paket c tersebut tertera nama kadisdik sebagai penanggungjawab setiap ijazah yang dikeluarkan," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dikembalikan penanganannya dari Polda Jabar kembali ke Polresta Cimahi.
Polres kota Cimahi, langsung menindak lanjuti berkas perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara Sutisna dari Polda Jawa Barat dengan memanggil saksi-saksi.
"Kami telah menerima berkas perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah Ketua DPRD Kabupaten Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Cimahi AKP Ahmad Zubair, di Mapolresta Cimahi, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan ijasah palsu Ketua DPRD KBB AA Umbara Sitisna dari Polda Jabar pada 7 September 2009 silam.
Dikatakannya, sebanyak empat fotocopy ijasah sekolah kini menjadi barang bukti di Mapolresta Cimahi untuk diproses lebih lanjut.
Zubair menambahkan, ijasah palsu tersebut masih sebatas dugaan namun akan meminta sejumlah saksi dari pihak sekolah yang menerbitkan ijasah agar lebih jelasnya.
Selain itu, dalam ijasah tersebut tertera nama yang bersangkutan di tiap ijasah berlainan nama.
"Ijasah tersebut yakni Ijasah SD Cikahuripan Lembang dengan nama Umara lulus tahun 1976, SMPN Lembang dengan nama Umara Sofyan Iskandar lulus tahun 1980, SMA Pancakarsa Lembang dengan nama AA Umbara Sutisna lulus tahun 1990 dan ijasah paket C Kota Bandung dengan nama AA Umbara Sutisna lulus tahun 2008," katanya.***4***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/M019/M019) 29-11-2009 16:38:38