Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 24/8) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai lima narapidana di LP Mojokerto positif Covid-19 hingga vonis terhadap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
1. Lima napi dan tahanan Mojokerto positif COVID-19
Sebanyak lima orang narapidana dan tahanan LP Mojokerto, Jawa Timur, dinyatakan positif terpapar virus Corona atau Covid-19 sehingga mereka harus ditempatkan di ruangan isolasi di dalam lapas.
Kepala LP Mojokerto, Wahyu Susetyo, di Mojokerto, Senin, mengatakan, temuan lima orang narapidana dan tahanan yang positif Covid-19 itu diketahui setelah pihaknya melakukan uji cepat. Selengkapnya di sini
2. KPK rencanakan tambah personel cari tersangka Harun Masiku
KPK rencanakan menambah personel untuk mencari tersangka mantan caleg dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
"Insya Allah masih terus dilakukan, di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satuan tugas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Selengkapnya di sini
3. Korban investasi bodong Cianjur datangi Bareskrim Mabes Polri
Korban investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, mendatangi Bareskrim Kepolisian Indonesia guna memastikan laporan mereka ke Markas Polres Cianjur yang belum mendapat kepastian.
"Kami hanya ingin kasus ini segera tuntas dan HA ditetapkan sebagai tersangka karena sejak satu bulan terakhir. Kami dan keluarga sangat terbebani karena sering didatangi anggota yang minta kejelasan dari uang sudah mereka serahkan," kata Dewi Fatimah, seorang ketua kelompok saat dihubungi Senin. Selengkapnya di sini
4. Polisi di Jayawijaya sita puluhan senjata tradisional milik warga
Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, menyita puluhan senjata tradisional milik warga yang hendak dibawa masuk ke dalam pusat kota tanpa alasan yang jelas.
Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan razia dimaksudkan untuk mencegah aksi kekerasan seperti pembunuhan. Selengkapnya di sini
5. Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara
Mantan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat. Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Putusan vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. Selengkapnya di sini
Hukum kemarin, napi positif COVID-19 sampai vonis Wahyu Setiawan
Selasa, 25 Agustus 2020 9:00 WIB