Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan penugasan aparatur sipil negara (ASN) berupa Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat meminta segenap kepala perangkat daerah membuat surat penugasan bagi para aparaturnya untuk membagi tugas kembali antara bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan melaksanakan pembinaan penanganan COVID-19, "zero criminal" dan ketahanan pangan di Kota Bekasi.
Rahmat mengatakan di dalam surat edaran yang sama juga diatur mengenai jumlah aparatur di setiap dinas yang bertugas di kantor yakni sebanyak 60 persen sedangkan 40 persen lainnya menjalani aktivitas di luar kantor.
"Yang 40 persen ini melaksanakan pembinaan penanganan COVID-19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing kecamatan yang disinggahi," katanya.
Sementara yang bekerja dari rumah adalah aparatur dengan kriteria memiliki riwayat penyakit menahun, dalam kondisi hamil, serta aparatur dalam status pengawasan COVID-19.
"Mereka berkewajiban melaporkan kegiatan kedinasan di rumah setiap Jumat kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi," katanya.
Menanggapi klaster baru di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, ia mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan sterilisasi di dalam dan luar ruang kerja menggunakan cairan disinfektan setiap hari menjelang jam masuk kantor oleh petugas BPBD dan Disdamkar setempat.
Wali Kota memastikan aparatur dengan status terkonfirmasi positif saat ini tengah berada di bawah penanganan RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid sementara bagi keluarga, kerabat, dan kontak langsung dilakukan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), screening (penapisan) hingga kuratif tingkat pertama hingga menjalani tes usap untuk mendeteksi sejauh mana penyebarannya.
Ia menjelaskan alatnya memenuhi, standarnya memenuhi, sarana prasarananya juga ada, dan di RSUD masih tersedia 117 tempat tidur.
Sampai saat ini untuk para pegawai yang berada di RSUD Kota Bekasi, kata dia, yakni Staf Ahli Pembangunan menjalani proses penyembuhan, Kepala Inspketorat sudah pulang, Inspektur Pembantu juga sudah negatif, dan beberapa lainnya juga ada yang isolasi mandiri di rumah.
"Lalu soal TPU Pedurenan Mustika Jaya yang dikhususkan bagi suspek COVID-19, tolong media tidak membuat berita yang meresahkan masyarakat. TPU Padurenan baru 30 sampai 40 persen yang terisi. Yang mengabarkan penuh hanya menginformasikan tidak benar, karena dari tanggal 26 Mei 2020 belum ada kasus meninggal akibat positif," demikian Rahmat Effendi .
Baca juga: Tips aman saat WFH, jangan sembarangan pasang aplikasi
Baca juga: KPU berlakukan WFH setelah seorang pegawai positif COVID-19
Baca juga: Zoom gandakan perkiraan pendapatan tahunan seiring banyak WFH
Pemkot Bekasi terbitkan kebijakan baru tugas ASN dalam AKB
Jumat, 24 Juli 2020 17:20 WIB