Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran nomor: 800/ 3248/BKPPD.PKA tentang Addendum pembatasan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi COVID-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti addendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.
Serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi COVID-19.
Rahmat menjelaskan aparatur Kota Bekasi dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Pengetatan diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) serta H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021.
Pengetatan PPDN, kata dia, meliputi pelaku perjalanan transportasi udara, laut, darat, serta kereta api dengan mewajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test PCR, antigen, GeNose yang sampelnya diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Dia menyebut larangan bepergian ke luar daerah itu dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala organisasi perangkat daerah.
Kemudian aparatur dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.
Rahmat meminta mereka yang termasuk katagori pengecualian untuk selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, dan kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
Kemudian juga mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas COVID-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini juga mengatur pembatasan cuti aparatur yakni selama periode larangan bepergian keluar daerah, aparatur tidak diperkenankan mengajukan cuti. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur, kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur.
"Izin cuti hanya dapat diberikan untuk melahirkan dan atau cuti sakit maupun karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti ini dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," katanya.
Rahmat menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan mengacu pada surat edaran ini, termasuk pemberian hukuman kepada aparatur yang melanggar.
Hukuman disiplin bagi aparatur yang melanggar sesuai dengan ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Saya minta kepala perangkat daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini, disampaikan dalam bentuk hardcopy ke BKPPD dan soft copy excel ke email maksimal 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi larang mudik Lebaran bagi aparatur sipil negara
Baca juga: Pemkot Bekasi siapkan operasi gabungan halau pemudik dini
Baca juga: ASN Kabupaten Bekasi dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik