Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian diberlakukan penilaian diri (self assessment).
Penilaian diri tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, dilakukan dalam pengisian data pada Corona Likelihood Metric (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel.
"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta.
Syafrin menjelaskan pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi.
CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah COVID-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak.
Karena itu masyarakat diimbau mengisi formulir CLM berupa biodata dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga dapat diketahui kondisi kesehatannya apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta pada Rabu bertambah 258 orang. Jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 15.173 kasus.
Baca juga: Jubir Kemhub: SIKM masih berlaku untuk keluar-masuk Jakarta