Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meyebutkan sebanyak 201.880 Wajib Pajak (WP) telah mendaftar untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk mendapatkan manfaat PPh UMKM tidak dipungut baru sekitar 200 ribuan WP,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Di sisi lain Suryo menyatakan jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang membayar PPh UMKM pada tahun kemarin yaitu sebanyak 2,3 juta WP.
“Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10 persen (yang memanfaatkan insentif) dari jumlah tahun kemarin,” katanya.
Suryo menuturkan pihaknya akan melakukan kajian terkait penyebab sedikitnya WP yang mengajukan pemanfaatan insentif PPh UMKM sebab tata cara dan prosedur sudah dipermudah melalui online.
Menurutnya, DJP telah menerapkan prosedur yang mempermudah WP yaitu melalui online mulai dari pendaftaran hingga pemberitahuan keputusan pemanfaatan insentif tersebut.
“Apakah ini sulit untuk melakukan pendaftaran atau ada masalah lain kira-kira kok WP UMKM banyak yang tidak memanfaatkan,” katanya.
Tak hanya itu Suryo juga memastikan bahwa DJP akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait adanya insentif ini sehingga penerima manfaat dapat meningkat dan mampu mendukung perekonomian.
“Saya mengajak UMKM yang mungkin belum mendengar (kalau ada insentif), saya juga tidak tahu. Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka,” ujarnya.
Sementara itu Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Br Simanungkalit mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui dan memahami perlunya membayar pajak beserta insentif yang diberikan pemerintah.
“Ini kami melihat sangat penting untuk mengubah mindset UKM bahwa pajak itu tidak mengerikan. Bukan vampir yang menghisap mereka, tetapi justru memberikan kehidupan,” katanya.
Victoria pun memberikan saran agar bahasa yang digunakan saat sosialisasi terkait perpajakan kepada pelaku UMKM dapat lebih disederhanakan sehingga mereka mampu memahami dan memanfaatkan insentif.
“Mungkin ini masukan kepada Pak Dirjen Pajak agar bahasa-bahasa atau kemasan sosialisasi itu dibuat lebih ramah kepada UKM, seperti kata insentif lebih baik menggunakan diskon pajak, obral, dan sebagainya,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi pastikan UMKM bebas pajak penghasilan selama enam bulan
201.880 wajib pajak manfaatkan insentif PPh UMKM
Senin, 13 Juli 2020 12:36 WIB