Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020 adalah opsi optimistis bersama antara Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR RI.
"Tanggal 9 Desember 2020 itu bukan hanya ditentukan Mendagri saja, namun merupakan kesepakatan atas opsi yang ditawarkan oleh KPU. Kemudian pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU sepakat untuk memilih skenario optimis yaitu opsi 9 Desember 2020," kata Kastorius Sinaga melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pada waktu rapat di Komisi II DPR RI, KPU Pusat menawarkan tiga opsi pilihan lanjutan tahapan Pilkada 2020.
Opsi A yaitu Pilkada 9 Desember 2020, opsi B yaitu Pilkada 23 Maret 2021, dan opsi C yaitu Pilkada 23 September 2021.
Kemudian ketika itu disepakati memilih opsi A karena merupakan skenario paling optimistis dari KPU.
Baca juga: KPU ajak pemda sosialisasikan alasan pilkada dilanjutkan saat pandemi corona
Sinaga mengatakan bahwa tidak ada kesengajaan untuk memilih tanggal 9 Desember 2020 itu. Kendati, 9 Desember merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.
Ia memastikan bahwa hal itu tidak terkait dengan Hari Antikorupsi Sedunia, melainkan hanya kebetulan saja sama.
"Tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tidak berkaitan dengan Hari Antikorupsi Sedunia. Itu kebetulan saja sama," kata Kastorius.
Baca juga: 8 daerah di Jawa Barat laksanakan pilkada 2020 dengan AKB
Pilkada 9 Desember 2020 opsi optimistis KPU, Mendagri, dan DPR
Sabtu, 20 Juni 2020 20:15 WIB