Depok (ANTARA) - PDAM Kota Depok, Jawa Barat, kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah-rumah pelanggan, setelah Kota Depok dinyatakan memasuki masa transisi normal baru.
"Pembacaan meter air pelanggan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan pengendalian COVID-19," kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka di Depok, Jabar, Sabtu.
Menurut dia, sejak awal Juni 2020, pihaknya sudah kembali mencatat ke rumah pelanggan, hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan.
Namun demikian, karena masih ada beberapa wilayah di Kota Depok yang masih tinggi penyebaran COVID-19, maka pihaknya masih menerima layanan baca meter secara mandiri melalui aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang telah disampaikan ke para pelanggan sebelumnya.
Apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa di datangi oleh petugas, maka PDAM akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan penggunaan air.
"Jika nantinya jika ditemui perbedaan antara perhitungan dan rata-rata dengan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan, atau pelanggan dapat mengirimkan foto angka meter ke nomor petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp," jelasnya.
Untuk pembayaran tagihan air, ia mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan pembayaran secara online dalam melakukan pembayaran tagihan air setiap bulannya.
"Pembayaran air PDAM Kota Depok dapat dilakukan di layanan online channel bank dan PPOB yang sudah bekerja sama dengan kami, tanpa harus mendatangi ke kantor PDAM Kota Depok," katanya.
Pembayaran tagihan air dapat dilakukan di antaranya melalui ATM Mandiri, ATM BNI, ATM Bank Danamon, ATM Bank BJB, ATM BCA, Klik BCA, M-Banking Mandiri, Kantor POS, e-commerce seperti Tokopedia, Indomart, dan Alfamart.
Baca juga: PDAM Depok gratiskan pelanggan rumah ibadah dan warga tidak mampu