Garut (ANTARA) - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus memperketat aturan dalam pelaksanaan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan Terminal Guntur maupun saat di dalam bus umum untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
"Dalam 'new normal' ini semua armada bus maupun penumpang di lingkungan terminal harus mematuhi protokol kesehatan," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Suherman kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan pemerintah pusat sudah membuka kembali transportasi umum bus untuk angkutan antar kota maupun antarprovinsi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Aturan yang harus dipatuhi, kata dia, seperti penumpang diukur suhu tubuhnya sebelum masuk terminal, kemudian wajib memakai masker selama di terminal maupun di dalam bus, dan menyediakan tempat cuci tangan di terminal.
Baca juga: Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum Bandung segera beroperasi
Selain itu, lanjut dia, calon penumpang selama menunggu bus di terminal wajib mengatur jarak dan duduk di kursi yang sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Harus menjaga jarak, begitu juga di bus dibatasi jumlah penumpangnya yaitu 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk," kata Suherman.
Ia menyampaikan setiap orang yang melanggar protokol kesehatan di lingkungan terminal maupun dalam bus akan langsung ditegur oleh petugas yang sudah siap siaga di lapangan.
"Jadi semua yang masuk terminal baik penumpang maupun sopir harus dalam keadaan sehat," katanya.
Baca juga: Terminal Bus Bekasi mulai operasikan empat rute AKDP
Dishub Garut perketat aturan normal baru di terminal bus
Jumat, 12 Juni 2020 15:57 WIB