Cirebon (ANTARA) - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bahkan nantinya pengawasan akan diperkuat sampai tingkat RT dan RW.
"Ada PSBB saja masyarakat masih banyak berkerumun, apalagi jika PSBB tidak diperpanjang," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Senin.
Azis mengatakan diperpanjangnya PSBB di Kota Cirebon, berdasarkan pantauan di lapangan selama pelaksanaan yang masih banyak ketidakdisiplinan masyarakat.
Untuk itu perlu dilakukan perpanjangan PSBB, agar bisa mengendalikan kerumunan masyarakat dan juga memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Azis melanjutkan meski diperpanjang pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal yaitu PSBB parsial di tingkat RT/RW atau relaksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka tapi dengan mengendalikan pengunjungnya.
Baca juga: Kurangi aktivitas warga, dua jalan protokol menuju pusat Kota Cirebon ditutup
"Pelaku usaha khususnya pusat perbelanjaan akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah terkait peraturan saat PSBB," ujarnya.
Azis menuturkan soal pengawasan pelaksanaan PSBB tahap II, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama gugus tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP.
"Jika pelaku usaha melanggar aturan PSBB yang telah dilonggarkan maka akan ditindak langsung," katanya.
Baca juga: Hari ketiga PSBB Jawa Barat pertokoan di Cirebon masih buka, ini reaksi wali kota
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan untuk kasus COVID-19 di Kota Cirebon mengalami penurunan selama PSBB akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau tes swab di tiap kecamatan.
"Karantina parsial di tingkat RW kami rasa akan lebih efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Wali Kota Cirebon minta semua warga patuhi aturan PSBB
PSBB Kota Cirebon diperpanjang dan diperkuat hingga tingkat RT/RW
Senin, 18 Mei 2020 13:00 WIB