Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN akan dilakukan dalam lima fase.
Dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, disebutkan pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.
Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi.
Lalu, memantau kondisi karyawan, penangan karyawan terdampak.
Baca juga: Karyawan BUMN di bawah 45 tahun diminta berkantor sesuai PSBB setempat
Pada fase pertama itu juga disebutkan, kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.
Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.
Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan
Pada fase kedua (1 Juni 2020), disebutkan sektor jasa ritel seperti mall dan toko diperbolehkan buka.
Disebutkan, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Namun dibatasi jumlah pengunjung dan jam buka, serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Menteri Erick minta BUMN antisipasi skenario "the new normal"
Untuk sektor industri dan jasa, pelaksanaannya tetap mengacu pada fase pertama. Namun diperbolehkan berkumpul di area terbuka sesuai
dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.
Dan, mengatur arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.
Pada fase ketiga (8 Juni 2020) ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata dimana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, online ticket dan sistem scan.
Kemudian, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, pembatasan jumlah pengunjung. Dan, menerapkan aturan jaga jarak, penggunaan masker serta tidak ada kerumunan pengunjung.
Pada fase ketiga ini juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, dimana mulai pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center).
Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.
Sementara sektor industri dan jasa pelaksanaannya sesuai dengan fase kedua.
Pada fase keempat (29 Juni 2020), akan dilakukan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase ketiga dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian terduga corona dalam area.
Kemudian, dilakukan pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Wamen BUMN: Direktur SDM ambil "personal responsibility" hadapi COVID
Lalu, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi. Dan kegiatan luar dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dan fase terakhir, yakni fase kelima (13 dan 20 Juli), dimana akan dilakukan evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Dan pada awal Agustus 2020 operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Dalam Surat Menteri BUMN itu, setiap BUMN diminta untuk menyesuaikan dengan konteks masing-masing.
Baca juga: BUMN transportasi pastikan tak merumahkan karyawan di tengah COVID-19