Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial untuk sejumlah kecamatan yang sudah masuk dalam zona merah sebagai upaya penanganan cepat COVID-19, tidak menyebar ke wilayah lain yang masih hijau dan kuning.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Kamis, menjelaskan meskipun Pemprov Jabar akan mengajukan PSBB se-Jabar, pihaknya baru berencana melakukan secara parsial di tiga kecamatan yang masuk dalam zona merah penyebaran seperti Kecamatan Cijati, Cugenang dan Karangtengah.
"PSBB p"arsial ini sedang kami persiapkan karena kecamatan lain masih dalam zona hijau dan kuning. Penanganan cepat terhadap zona merah ini, tidak perlu melibatkan kecamatan lain, namun satgas dan tim gabungan fokus melakukan penanganan cepat di tiga wilayah tersebut," katanya.
Baca juga: Terminal bus Cianjur sepi sejak pemberlakuan larangan mudik
Meskipun bersifat sebagian, ungkap dia, pihaknya akan mendukung penuh sarana dan prasarana penunjang diberlakukannya PSBB tingkat kecamatan tersebut, termasuk dengan mendirikan posko terpadu, dapur umum dan bantuan bagi warga yang terdampak.
Tim medis mulai dari perawat, relawan hingga dokter akan ditempatkan di lokasi sebagai upaya mempermudah bagi warga yang membutuhkan pertolongan atau penanganan medis cepat tanpa harus ke rumah sakit, termasuk aparat gabungan akan siaga di lokasi untuk melakukan pengawasan dan mengimbau warga untuk mentaati aturan isolasi.
"Langkah ini kami sebagai upaya cepat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Cianjur, agar tidak menyebar ke kecamatan lain. Sedangkan bagi kecamatan yang masih kuning dan hijau, kami imbau untuk gencar melakukan sosialisasi terkait sosial distance dan work from home dan isolasi rumah bagi warga yang masuk ODP," katanya.
Baca juga: Polres Bogor cegah kendaraan mudik di perbatasan Cianjur-Sukabumi
Pihaknya mencatat hingga saat ini jumlah "orang dalam pemantauan: terus bertambah di setiap kecamatan yang didominasi pemudik dari berbagai wilayah luar kota, diwajibkan melakukan isolasi rumah selama 14 hari untuk memastikan mereka sehat dan tidak membawa virus berbahaya.
"Saat ini banyak ODP dan "orang tanpa gejala" yang dapat membawa virus dan tidak terlihat gejalanya. Sehingga kami terus mengimbau mereka yang mudik untuk melakukan isolasi mandiri, untuk memastikan mereka sehat dan tidak membawa virus berbahaya," katanya.
Sedangkan penerapan PSBB parsial tingkat kecamatan itu, tambah Herman, akan dilakukan dalam waktu dekat setelah segala sesuatunya termasuk tim medis dan satuan keamanan sudah tersedia dan siap bertugas selama 14 hari sepanjang PSBB parsial diterapkan.
Pemkab Cianjur akan menerapkan PSBB parsial di sejumlah kecamatan
Kamis, 30 April 2020 18:53 WIB