Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut setuju dengan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang diajukan ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Rencananya PSBB provinsi ini tanggal 6 Mei 2020 dan akan dimulai jika disetujui Menkes," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan, di Garut, Kamis.
Baca juga: Seorang pasien positif COVID-19 di Garut dinyatakan sembuh
Ia menuturkan, Pemprov Jabar telah mengajukan usulan PSBB tingkat provinsi itu ke pemerintah pusat yang pelaksanaannya nanti oleh Gugus Tugas Provinsi Jabar atau oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Khusus di Garut, kata dia, jika disetujui PSBB oleh pemerintah pusat, maka berdasarkan hasil rapat koordinasi akan memberlakukan PSBB secara parsial atau tidak seluruh daerah Garut.
"Kami telah sepakat lakukan PSBB parsial, tidak seluruh Garut, hanya beberapa daerah yang dikaji dari pandemi, aspek jumlah penduduk, keramaian, aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban," kata Rudy.
Ia menyampaikan, daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, Pemkab Garut akan mengkajinya setelah ada putusan dan surat dari Gubernur Jabar.
Baca juga: Jalan perkotaan Garut ditutup antisipasi penyebaran COVID-19
Jika sudah ada persetujuan PSBB, lanjut dia, secara sistematis Pemkab Garut akan langsung mempersiapkan diri untuk diberlakukannya PSBB tingkat provinsi.
"Nanti akan ada perbup (peraturan bupati), dasar pembuatan perbupnya berdasarkan dari pergub, sekarang kami masih menunggu," katanya lagi.
Dia menambahkan, di Garut masih ada daerah yang perlu dikaji dalam pemberlakuan PSBB, seperti halnya penghentian operasional industri di Kecamatan Leles.
"Seperti di Leles itu daerah industri, apakah boleh operasional atau tidak, kami tunggu kisi-kisi dari Pak Gubernur," katanya pula.
Baca juga: Taman Satwa Garut kesulitan dana untuk kebutuhan pakan hewan
Baca juga: Polisi putar balikkan arah kendaraan pemudik di Garut