Garut (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Garut memutar arahkan sejumlah kendaraan pribadi dari kota besar di kawasan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu, karena disinyalir hendak mudik ke daerah Tasikmalaya saat situasi darurat COVID-19.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, tindakan tegas itu dalam rangka operasi penyekatan arus kendaraan pemudik untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 dari kawasan zona merah ke Garut.
"Dalam operasi hari ini ada satu dua mobil yang dibalik arahkan," ucap Asep.
Ia menuturkan, sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut bersama petugas gabungan lainnya melakukan pemeriksaan setiap kendaraan luar kota yang masuk ke Garut dalam rangka antisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Setiap orang di dalam kendaraan, kata Asep, diperiksa identitasnya dan ditanya asal pemberangkatan dan tujuan datang ke Garut, jika ketahuan mudik maka akan diminta untuk kembali.
"Kami petugas di lapangan memeriksa setiap penumpang, jika dalam mobil itu satu keluarga, dipastikan mereka mudik, makanya kami minta untuk putar arah," tuturnya.
Ia menyampaikan, upaya kepolisian itu merupakan instruksi dari pemerintah tentang larangan mudik selama darurat wabah COVID-19 karena khawatir membawa virus ke kampung halamannya.
Baca juga: Polres Bogor cegah kendaraan mudik di perbatasan Cianjur-Sukabumi
Ia berharap, masyarakat mematuhi aturan pemerintah dengan tidak keluar rumah atau mudik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya daerah Garut.
"Kami dari kepolisian akan terus siaga, namun kami juga berharap adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah," ujarnya berharap.
Petugas gabungan bersiaga melakukan penyekatan arus kendaraan di wilayah Limbangan dan Kadungora perbatasan dengan Kabupaten Bandung, kemudian Malangbong perbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Cilawu perbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Selain penyekatan, polisi juga melakukan patroli menyusuri sejumlah ruas jalan raya di wilayah Garut.
Baca juga: Pemerintah menekankan larangan mudik berlaku secara nasional
Baca juga: Polda Metro putarbalikkan 1.689 kendaraan di tol Cikarang