Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 216 dari total 717 jamaah tabligh Indonesia tersangkut kasus hukum di India dan telah dilaporkan kepada pengadilan setempat (first information report), berkenaan dengan pandemi COVID-19.
Dari 216 WNI tersebut, 89 orang diantaranya berstatus tahanan yudisial (judicial custody).
Beberapa tuduhan pelanggaran berkaitan dengan COVID-19 yang dikenakan otoritas India kepada jamaah tabligh Indonesia antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait pengelolaan bencana.
Guna mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap para WNI, perwakilan RI di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.
Baca juga: 17 orang Jamaah Tabligh asal Indonesia pasien positif corona dirawat di India
“KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah mengajukan consular notification dan consular access kepada pemerintah India. Dan kita telah meminta pengacara untuk melakukan pendampingan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem peradilan setempat,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu.
Selain yang tengah berurusan dengan proses hukum, anggota jamaah tablig asal Indonesia kini berada di 33 lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah India untuk menghambat penularan virus corona.
Secara umum, menurut Judha, kondisi WNI jamaah tablig asal Indonesia baik. KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai juga terus memonitor dan menjalin komunikasi dengan mereka.
Baca juga: Ada tambahan 190 positif COVID-19 baru Malaysia merupakan jamaah tabligh
“Sejauh ini logistik makanan dijamin oleh pemerintah India. Tetapi tentu KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai memberikan bantuan logistik non-makanan seperti alat-alat kebersihan diri, masker, dan hand sanitizer,” ujar Judha.
Hingga 22 April 2020, tercatat 75 WNI positif COVID-19 di India dengan 26 orang telah sembuh dan 49 orang dalam kondisi stabil.
Selain di India, Kemlu juga mencatat jemaah tablig asal Indonesia berada di Pakistan (135 orang) dan Bangladesh (162 orang).
216 jamaah tabligh Indonesia tersangkut kasus hukum di India
Rabu, 22 April 2020 15:36 WIB