Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI saat sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis, menyebutkan 17 orang dari Jamaah Tabligh asal Indonesia yang terinfeksi virus corona jenis baru atau COVID-19 masih menjalani perawatan di India, sementara 10 warga negara Indonesia lainnya telah dinyatakan sembuh.
"Berdasarkan data terakhir dari KBRI New Delhi ada 27 Jamaah Tabligh kita yang terinfeksi COVID-19, 17 dalam masa perawatan dan 10 sudah dinyatakan sembuh," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Ia menerangkan 17 WNI yang dirawat di India saat ini dalam kondisi stabil.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan catatan sampai hari ini ada kurang lebih 984 Jamaah Tabligh asal Indonesia yang tersebar di sembilan negara, di antaranya India, Pakistan, Bangladesh, Filipina, dan Nepal.
"Kesulitan kita, anggota Jamaah Tabligh ini tidak melapor ke perwakilan, jadi mencoba berbagai macam simpul dari Jamaah Tabligh dan berkoordinasi dengan kantor markas besar yang ada di Kebon Jeruk untuk melakukan pendataan," kata Judha merujuk pada tempat di Tamansari, Jakarta Barat.
Sejauh ini, pemerintah menerima informasi 161 Jamaah Tabligh asal Indonesia ada di Bangladesh. "140 di antaranya menginap dalam masjid di Dhaka dan 20 lainnya ada di luar Kota Dhaka," tambah Judha.
Sementara di Nepal, 13 Jamaah Tabligh asal Indonesia ada di Kathmandu. "Kondisinya dalam keadaan sehat dan aman. Kemarin (mereka, red) sudah dilakukan tes COVID-19 dan kita masih menunggu hasilnya," terang dia.
Sementara itu, data terakhir juga mencatat 77 Jamaah Tabligh asal Indonesia berada di Pakistan dan 30 orang di Filipina.
"Dari jumlah itu ( di Fillipina, red), 19 di antaranya ada di Manila. Saat ini, mereka sudah ada di Golden Mosque Metro Manila, sedangkan sisanya ada di daerah sekitar Davao," tambah dia.
Dari sejumlah negara itu, India dan Filipina telah menerapkan kebijakan karantina wilayah di sejumlah wilayah.
Di Filipina, otoritas setempat telah memberlakukan perluasan karantina wilayah di Luzon, yang di antaranya meliputi ibu kota di Manila. Aturan itu berlaku sejak 16 Maret dan rencananya akan berlaku sampai akhir April.
Tidak hanya di Filipina, otoritas di India juga sempat memberlakukan karantina wilayah selama 21 hari sejak akhir bulan lalu.
Baca juga: Anjuran Nabi soal ibadah di masa bencana, kata Imam Masjid Istiqlal
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia pada 17 Maret telah mengimbau WNI di luar negeri agar segera pulang ke tanah air demi menghindari risiko akibat karantina wilayah selama pandemi COVID-19 dan akses penerbangan internasional yang kian terbatas.
"Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang berpergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," demikian isi imbauan Kemenlu RI dalam laman resminya.
Baca juga: Ada tambahan 190 positif COVID-19 baru Malaysia merupakan jamaah tabligh