Karawang (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum membebaskan tagihan atau menggratiskan tarif air bagi masyarakat yang kurang mampu selama pandemi COVID-19.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Dedi Rustandi di Karawang, Rabu, mengatakan sejak beberapa pekan terakhir tekanan perekonomian dan menurunnya daya beli masyarakat sudah terasa.
Hal tersebut dinilai salah satu dampak dari penanganan COVID-19 yang membuat masyarakat tetap berada di rumah.
Baca juga: Pemkab Karawang minta perusahaan jamin kesehatan karyawannya
Karenanya, Dedi meminta PDAM Tirta Tarum Karawang mengambil langkah strategis dengan menggratiskan tagihan air selama beberapa bulan ke depan.
“Mudah-mudahan dengan penggratisan tarif air bagi warga miskin terdampak COVID-19 bisa membantu dan meringankan beban mereka sehingga uang yang seharusnya untuk bayar air bisa dialihkan untuk membeli sembako dan untuk keperluan lain,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang M Sholeh menyampaikan selama pandemi COVID-19 pihaknya telah memberi diskon 50 terhadap pelanggan.
”Diskon diberikan khusus tagihan pembayaran April hingga Mei 2020. Selain itu ada juga kebijakan bebas denda,” katanya.
Baca juga: Polisi dan TNI Karawang dirikan dapur umum selama wabah COVID-19