Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun secara parsial.
Bupati Bandung Dadang M Naser, Rabu, menjelaskan pembatasannya bukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Keputusan itu, menurutnya telah disepakati setelah adanya koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"PSBB yang akan diberlakukan selama 14 hari tersebut, tidak akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Kami akan melakukan PSBB parsial," kata Dadang dalam keterangannya di Bandung.
Baca juga: Pemkab Bandung realokasi anggaran untuk atasi COVID-19
Jika disetujui oleh Menteri Kesehatan, kata dia, nantinya PSBB hanya akan dilakukan di kecamatan-kecamatan tertentu yang kasus positif COVID-19 tinggi dan kawasan penyangga bagi Kota Bandung.
"(PSBB) yaitu di kecamatan-kecamatan penyangga Kota Bandung, dan wilayah yang terpotret adanya sebaran COVID-19," kata dia.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan surat resmi yang berkaitan dengan PSBB Bandung Raya untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Wilayah Bandung Raya harus kompak menangani sebaran COVID-19. Kita akan siapkan logistik bahan kebutuhan pokok, untuk memenuhi kebutuhan selama 14 hari di kecamatan yang akan diberlakukan PSBB parsial ini," kata dia.
Dia pun sepakat dengan imbauan Gubernur tentang roda perekonomian, dimana dunia industri perlu tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bandung keluarkan surat edaran peningkatan kewaspadaan COVID-19
"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kawasan pabrik, memakai masker dan menjaga jarak fisik," katanya.
Selain itu, menurutnya setiap pihak dalam sektor industri perlu menyiapkan alat tes cepat (rapid test) kepada pegawai sehingga upaya pengendalian virus tersebut dapat terlaksana secara optimal.
"Sesuai arahan Gubernur, ini merupakan biaya investasi sebagai jaminan bahwa lingkungan kerjanya negatif COVID-19," katanya.