Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan kebijakan yang disampaikan melalui surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona atau COVID-19.
Dalam Surat Edaran Nomor : 443 / 730 / Umum tertanggal Minggu 15 Maret 2020 itu, disampaikan 9 poin upaya Pemkab Bandung dalam rangka mengantisipasi COVID-19 yang kini telah dinyatakan sebagai pandemi.
"Diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada tuhan Yang Maha Esa, Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Bupati Bandung, Dadang Naser dalam surat edaran tersebut, Minggu.
Berikut poin-poin yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut :
1. Meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona Covid - 19 sesuai peran dan fungsinya masing-masing;
2. Melaksanakan dan mendukung Sosialisasi diseluruh jajarannya baik secara langsung maupun tidak langsung, meningkatkan kewaspadaaan kesiapsiagaan dengan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS);
3. Dinas Kesehatan beserta jajarannya agar meningkatkan pemantauan di wilayah kerjanya untuk melakukan deteksi dini virus corona dan terus berkoordinasi baik dengan tingkat Daerah, provinsi dan pusat;
4. Semua Rumah Sakit siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus COVID - 19 dengan memperhatikan Alat pelindung Diri (APD) dan tatalaksana medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Agar menghindari bepergian ke luar maupun dalam negeri, menunda penyelenggaraan studi banding, seminar dan kegiatan sejenis lainnya serta menunda penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan masa;
6. Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai tugas dan fungsinya masing-masing;
7. Kepala Dinas Pendidikan agar menghimbau kepada Kepala PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, LKP, LPK, dan Ketua PKBM Melaksanakan Pembelajaran dirumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dengan tetap berkomunikasi dengan orang tua / Wali Murid selama proses pembelajaran di rumah;
8. Untuk informasi terkait yang dugaan virus Corona Covid - 19 Kabupaten bandung membuka layanan di Dinas Kesehatan dapat disampaikan melalui Call Center 082118219287;
9. Warga dihimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada tuhan Yang Maha Esa.