Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menyebut pihaknya akan segera mendorong percepatan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai langkah strategis untuk memperketat pengelolaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Selasa, menyebut upaya tersebut dilakukan guna mencegah penyerobotan lahan sekaligus memperkuat kepastian hukum di wilayah perkebunan.
“Kita juga sedang mengajukan percepatan HGU untuk PTPN, karena ini merupakan salah satu upaya untuk memperketat pengelolaan dan pengawasan PTPN itu sendiri,” ujarnya.
Dirinya juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap tata ruang sebagai bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan lahan di wilayahnya.
Evaluasi tersebut ditujukan untuk menekan potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan di kawasan Kabupaten Bandung.
“Dalam rangka mengatasi alih fungsi lahan, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh di Kabupaten Bandung pada bulan Januari,” jelasnya.
Dalam proses penataan dan penertiban lahan tersebut, Dadang menegaskan pemerintah daerah tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, aspek ekonomi dan kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan sehingga kebijakan yang diambil tidak boleh menghilangkan sumber penghasilan warga.
"Sesuai amanat tadi, jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan penghasilan. Itu yang harus kita pikirkan, baik dari sisi kebutuhan ekonomi maupun semuanya harus kita perhatikan," jelasnya.
Ia pun berharap penanganan persoalan lahan ini dapat didukung melalui lintas kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar kebijakan yang dijalankan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026