Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menyiapkan skema parkir berlangganan sebagai upaya penataan sistem perparkiran sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah dari sektor parkir.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Rudi Heryadi di Bandung, Senin, mengatakan skema tersebut dirancang agar masyarakat cukup membayar retribusi parkir satu kali dalam setahun untuk penggunaan parkir di tepi jalan umum.
“Pembayaran parkir itu akan dilakukan satu kali dalam satu tahun, jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi saat parkir di tepi jalan,” katanya.
Ia mengatakan sistem itu diharapkan dapat menciptakan mekanisme pembayaran yang lebih tertib, terukur, dan terintegrasi dengan pendapatan asli daerah.
Ia menjelaskan bahwa skema parkir berlangganan tersebut diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Tarif yang diusulkan sebesar Rp50.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp100.000 per tahun untuk mobil, dengan sistem pembayaran yang melekat pada kendaraan.
“Kalau dihitung harian, ini jadi jauh lebih terjangkau dibanding konvensional karena cukup sekali bayar dan seterusnya dipakai,” ujar dia.
Pemkab Bandung menargetkan sekitar 99 ruas jalan yang nantinya akan menerapkan sistem parkir berlangganan dengan seluruh pembayaran akan terpusat dan langsung masuk ke kas daerah sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
Rudi mengatakan bahwa pola pembayaran nontunai dan terpusat tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir serta memperluas basis pendapatan daerah dari sektor layanan publik.
“Harapannya, tidak ada lagi nominal uang yang bertransaksi di jalanan,” katanya.
Sebelumnya, pendapatan sektor parkir di Kabupaten Bandung berdasarkan data dari Laporan Hasil Pengelolaan Keuangan (LHKP) mencapai sekitar Rp 4,7 miliar pada tahun 2024, sementara pemkab menargetkan Rp3 miliar pada tahun 2025.
Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,8 miliar, sekaligus menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun 2022 yang mencatat pendapatan sekitar Rp 4,1 miliar.
Selain berdampak pada efisiensi sistem, kebijakan itu juga diharapkan mempersempit ruang bagi praktik parkir liar, termasuk di kawasan minimarket dan titik-titik strategis lainnya.
Ia menambahkan bahwa skema tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan mendapat dukungan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, implementasi program masih menunggu keputusan akhir dari Gubernur Jawa Barat sebelum dapat diterapkan secara resmi di Kabupaten Bandung.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.