Cianjur (ANTARA) - Satgas COVID-19 di sejumlah perbatasan di Cianjur, Jawa Barat, memperketat pemeriksaan terutama untuk kendaraan bernomor polisi luar kota serta perantau atau warga yang hendak pulang ke Cianjur, setelah melakukan perjalanan dari zona merah menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Depok dan Bogor.
"Satgas COVID-19 Cianjur di perbatasan tepatnya di Kawasan Puncak-Cipanas, akan memperketat penyekatan dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan kesehatan pengendara yang ada di dalamnya. Meskipun pemudik tujuan Cianjur, Kalau tidak mengunakan masker akan kita arahkan pulang kembali," kata Kapolsek Pacet Kompol Suhartono saat dihubungi, Kamis.
Ia menjelaskan diperketatnya pemeriksaan khususnya di Kawasan Puncak-Cianjur yang berbatasan langsung dengan Bogor dan Jakarta yang akan melakukan PSBB, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, diberlakukan untuk seluruh kendaraan dari luar kota termasuk warga Cianjur yang hendak pulang ke rumahnya setelah melakukan perjalanan atau pemudik.
Baca juga: Syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakukan PSBB bagi daerah
Bahkan hal serupa diterapkan pada penumpang bus yang melintas menuju Cianjur, mereka diminta untuk turun guna menjalani pemeriksaan kesehatan. Penumpang yang tidak menggunakan masker diberi masker oleh petugas dan diwajibkan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.
"Setelah dilakukan cek kesehatan, mereka didata dan diharuskan melakukan isolasi rumah selama 14 hari dibawah pengawasan RT, aparat desa dan tim medis puskesmas setempat. Ini dilakukan untuk antisipasi mereka terpapar atau tidak," katanya.
Ia menuturkan, diperketatnya pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sebagai upaya mencegah terjadinya pendatang masuk ke Cianjur karena diberlakukannya PSBB di wilayah asalnya seperti Jakarta, Bogor dan Depok, sehingga nopol luar kota tanpa KTP Cianjur, akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
Baca juga: Terkait PSBB, kepala daerah di Bodetabek koordinasi dengan Gubernur DKI
"Kami tidak akan mengizinkan warga luar kota berbondong-bondong masuk Cianjur karena daerah asal mereka akan menerapkan PSBB. Hal tersebut berdasarkan anjuran pemerintah agar warga menerapkan sosial distance dan ketika tepaksa keluar rumah harus mengunakan masker," katanya
Sementara Pemkab Cianjur, mencatat sejak satu pekan terakhir 13 ribu perantau mulai pulang ke Cianjur, meskipun mereka sudah diimbau dan dilarang untuk pulang selama penanganan cepat COVID-19 dilakukan pemerintah, sehingga jumlah ODP di wilayah tersebut meningkat tajam sejak satu pekan terakhir.
Meskipun pemerintah daerah telah melakukan penyekatan dan pemeriksaan kesehatan di setiap perbatasan yang ada terutama bagi kendaraan yang datang dari zona merah, namun perantau yang pulang menyiasati dengan melintas pada malam dan dini hari.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta mulai berlaku Jumat dinihari