Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kota setempat untuk bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran sebagai upaya mencegah penyebaran penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Idris di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok.
Baca juga: Menpan-RB ancam sanksi ASN yang nekat mudik
Surat Edaran tersebut berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19.
Dikatakannya apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Baca juga: Menteri PANRB resmi larang mudik bagi ASN dan keluarganya
Wali Kota juga berpesan, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," katanya.
Baca juga: Denny prediksi Indonesia berpotensi lima besar COVID-19 jika mudik dibolehkan