Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp62,2 miliar untuk diberikan kepada 7.086 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.
"Pencairan THR ini berdasarkan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, di Depok, Selasa.
Ia menjelaskan dengan rincian penerima THR adalah ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang.
Sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Depok siapkan anggaran Rp62,2 miliar untuk THR