Depok (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat melalui Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menerima sebanyak enam pengaduan, terhitung sejak 1 April hingga 19 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin di Depok, Rabu mengatakan seluruh pengaduan tersebut terkait keterlambatan pembayaran THR telah ditindaklanjuti. Kami telah mendatangi perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk pembayaran THR kepada pekerjanya.
"Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan. Laporannya sudah selesai karena perusahaan sudah membayarkan THR-nya," jelasnya.
Thamrin mengungkapkan, laporan yang masuk tahun ini menurun dari tahun sebelumnya. Karena sebagian perusahaan sudah memberikan THR lebih awal.
"Tahun ini lebih baik, ini buktinya bahwa sudah banyak perusahaan yang patuh terhadap aturan dan membayarkan THR tepat waktu," jelasnya.