Depok (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat Nur Subekti mendapatkan penghargaan Pelopor Inspiratif Tahun 2023 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nur Subekti merupakan pegawai Pemkot Depok yang bertugas sebagai Pengelolaan Barang dan Jasa bagian Unit Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," kata Inspektur Pembantu Wilayah V pada Inspektorat Daerah Kota Depok Edi Nurhandi di Depok, Rabu.Menurut dia, sebagai seorang ASN diwajibkan untuk menolak gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat maupun pihak swasta atas ucapan terima kasih terhadap pelayanan yang sudah diberikan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
"Alhamdulillah ini adalah ASN pertama Pemkot Depok yang menerima penghargaan karena paling banyak melaporkan hasil gratifikasi ke KPK, nilainya kecil-kecil, tetapi dia patuh melapor," ujarnya.
Dia berharap sikap Nur Subekti dapat menjadi teladan bagi pegawai dan masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ASN Depok raih penghargaan pelopor inspiratif dari KPK