Garut (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan banding hukuman mati dari dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga kedua pelaku itu tetap harus menjalani hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Garut.
"Putusan MA bahwa keduanya tetap divonis hukuman mati," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, pelaku pembunuhan yang mendapatkan vonis hukuman mati, yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) oleh Pengadilan Negeri Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, memutuskan hukuman paling berat terhadap kedua terdakwa karena perbuatannya direncanakan dan tergolong sadis.
Baca juga: PN Garut vonis mati dua terdakwa pembunuhan sadis sopir daring
Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hasilnya ditolak, lalu kembali mengajukan ke MA.
"Mengajukan banding ke MA hasilnya tetap divonis mati," kata Dapot.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhannya pada 30 Januari 2019, lalu mayat korbannya dibuang ke jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.
Baca juga: Dua terdakwa pembuhuhan sopir daring di Garut dituntut penjara seumur hidup
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengetahui identitas korban yakni Yudi yang bekerja sebagai sopir taksi daring di Bandung, berikut mengetahui para pelaku dan menangkapnya.
Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena ingin memiliki mobil milik korban.
Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas.
Baca juga: Tersangka pembunuh sopir taksi online ditangkap Polisi Bogor