Cibinong, Bogor (ANTARA) - Ombudman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung langkah Bupati Bogor Ade Yasin yang menolak tes cepat atau rapid test virus corona jenis baru (COVID-19) secara massal di Stadion Pakansari, serta lebih memilih pemeriksaan secara door to door.
"Penolakan bupati itu pilihan rasional saat ini. Untuk yang ini saya dukung betul Ade Yasin," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dihubungi ANTARA, Selasa (24/3).
Menurutnya, rencana awal yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai rapid test massal secara drive through di Stadion Pakansari untuk warga Bogor dan Depok terlalu berisiko.
Baca juga: Alasan Kantor DPRD Kabupaten Bogor tetap buka ditengah pandemi COVID-19
"Model drive through mungkin tidak akan menyebabkan penumpukan massa langsung bertemu, namun potensi kerumunan massa masih mungkin berlangsung," terangnya.
Alasan lainnya, menurutnya metode sentralistik itu tidak mendekatkan pelayanan pada warga.
"Karena warga Karawang, dan Kabupaten Bekasi harus ke Kota Bekasi dan warga Kabupaten bogor, Depok dan Kota Bogor harus berkumpul di Pakansari," kata Teguh.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku ingin melakukan tes cepat atau rapid test virus corona jenis baru (COVID-19) secara door to door.
Baca juga: Tiga kecamatan di Kabupaten Bogor zona sebaran COVID-19
"Pelaksanaan kemungkinan kalau ODR (orang dengan risiko), ODP (orang dengan pemantauan) kita bisa door to door," ujarnya.
Menurutnya rapid test secara door to door hanya akan dilakukan untuk yang berstatus ODR dan ODP, sedangkan pasien dengan pengawasan (PDP) akan dilakukan rapid test di rumah sakit, tempat masing-masing pasien dirawat.
"Karena PDP itu semuanya ada di rumah sakit, ada di beberapa RS. RSUD Cibinong, RSPG Cisarua, RSUD Ciawi, RSUD Leuwiliang dan Cileungsi. Itu PDP, kita langsung di rumah sakit," terang ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Baca juga: Bupati Bogor tolak gagasan "rapid test" di Stadion Pakansari
Langkah Bupati Bogor tolak rapid test di stadion didukung Ombudsman
Selasa, 24 Maret 2020 20:28 WIB