Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tidak pernah memberikan informasi bahwa akan ada penutupan beberapa jalan di Jakarta untuk disemprot disinfektan.
"Hoaks itu. Bukan dari Kominfo," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Widodo Muktiyo, saat dihubungi Antara, Kamis.
Hoaks tersebut memberikan tautan ke situs Kominfo, berisi daftar jalan di Jakarta yang akan disterilisasi. Saat ini situs kementerian belum bisa diakses.
Hoaks yang beredar menyebutkan penutupan jalan pada 19 Maret pukul 14.30 WIB sampai 22.00 WIB karena akan disemprot disinfektan untuk mencegah virus corona baru (COVID-19).
Hoaks tersebut menyebutkan disinfektan yang akan disemprotkan ke jalan-jalan di Jakarta berdosis tinggi, bisa menyebabkan alergi kulit dan gangguan pernapasan sehingga warga diimbau untuk tidak keluar rumah dan bepergian dengan kendaraan roda dua.
Ratusan hoaks corona
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 242 konten hoaks dan misinformasi yang berkaitan dengan virus corona di dunia maya
Kominfo melalui keterangan pers pada Rabu kemarin, menyatakan tindakan menyebarkan isu yang tidak benar saat Indonesia dilanda pandemi virus corona bisa menyebabkan masyarakat panik dan takut.
Data kementerian per 17 Maret, 242 hoaks dan misinformasi yang terjaring didapatkan dari media sosial dan platform pesan instan.
Salah satu misinformasi yang terbaru menyebutkan "Menteri Nadiem positif virus corona" ditambah dengan narasi menteri kabinet Jokowi yang terkena COVID-19. Pejabat yang dimaksud sebenarnya adalah Menteri Kesehatan Inggris Raya Nadine Dorries, penulisan yang keliru "Nadien" menyebabkan interpretasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkena virus corona.
Hoaks lainnya yang baru terjaring Kominfo, menyebutkan berkumur dan minum air hangat campuran cuka dan garam akan menghilangkan virus corona.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan yang sama menyatakan hoaks dan misinformasi yang beredar akan ditindaklanjuti bersama dengan penyelenggara platform tersebut.
Kementerian akan memberi rekomendasi akun mana saja yang terindikasi menyebarkan hoaks kepada penyelenggara platform dan penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti, misalnya menutup akun tersebut.
Hoaks yang menimbulkan keresahan publik akan diteruskan kepada kepolisian, untuk melihat apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Masyarakat Garut diminta tidak sebar hoaks tentang COVID-19
Baca juga: Ini hukumnya tebar kepanikan dan info hoaks soal COVID-19