Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mensinyalir pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (18/3) mendatang akan cacat secara hukum.
Ketua Fraksi Golkar Asep Surya Atmaja mengatakan penetapan calon oleh Panitia Pemilihan (Pamilih) DPRD Kabupaten Bekasi tidak berdasarkan mekanisme perundangan bahkan satu dari dua nama yang ditetapkan panitia pemilihan belakangan diketahui justru belum menyerahkan berkas pendaftaran.
Baca juga: Panlih DPRD Kabupaten Bekasi diminta penuhi persyaratan sebelum pemilihan
"Rujukannya jelas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Di situ jelas harus dua nama yang sama, mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih nekad menggelar pemilihan besok," kata Asep, Selasa.
Dia menjelaskan hingga saat ini empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 masing-masing Partai Golkar, PAN, Hanura, dan NasDem masih belum bersepakat atas dua nama yang akan diajukan ke Bupati Bekasi untuk diteruskan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
"Partai Golkar merekomendasikan nama Tuti Yasin dan Dahim Arisi, NasDem merekomendasikan Rohim Mintareja, sementara Hanura atas nama Ahmad Marjuki sedangkan PAN informasinya berubah lagi rekomendasinya," kata dia.
Baca juga: Drama politik dalam demokrasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Menurut dia keputusan Panlih DPRD dengan tetap memaksakan pemilihan jelas secara nyata merupakan perbuatan inkonstitusional terlebih Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menginstruksikan untuk membatalkan pemilihan pada Rabu besok.
"Saya heran dengan Panlih kenapa sih masih mau dipaksa-paksa. Ini lembaga terhormat jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh pemprov. Seperti Paripurna Dagelan, pimpinan dewan dan Panlih tidak paham undang-undang," katanya.
Asep mengaku saat rapat pimpinan membahas Panlih DPRD dirinya juga sempat mempertanyakan dokumen persyaratan Calon Wabup Bekasi. Ia meminta Panlih agar terbuka saat melakukan proses verifikasi calon.
Anggota Panlih Wabup Bekasi Sunandar mengakui jika Panlih tidak pernah melakukan proses verifikasi dokumen bahkan sejak awal bekerja Panlih berani melangkahi aturan yang berlaku.
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu haruslah bupati. Sampai saat ini bupati belum serahkan surat rekomendasi itu," katanya.
Baca juga: Nasdem Bekasi cabut rekomendasi calon wabup sebelumnya, jadi Rohim Mintareja
Selain itu DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi juga belum pernah diminta menyerahkan berkas persyaratan apalagi menyerahkan kedua nama calon Wakil Bupati ke Panlih DPRD.
"Bahwa atas hal tersebut pemilihan calon Wakil Bupati yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan di DPRD tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Sunandar.